- Kepala Dinas mempunyai tugas :
- Menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Renstra Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah;
- Merumuskan program kerja sesuai Renstra Dinas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;
- Membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
- Mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualiitas dalam lingkup Dinas;
- Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
- Memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
- Melaporkan dan member saran kepada atasan terkait capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi;
- Melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, bidang pelayanan pencatatan sipil serta bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemenfaatan data;
- Meneyelenggarakan kebijakan teknis di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, bidang pelayanan pencatatan sipil serta bidang pengelolaan infrmasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas pembinaan pada Kesekretariatan agar tercipta sinkronisasi kebijakan penyelenggaraan tugas lingkup Dinas;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Sekretaris mempunyai tugas :
- Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
- Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporan;
- Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sektretariat;
- Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan seseuai rencana tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sektretariat;
- Mengkoordinasikan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan ebijakan;
- Merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan di bidang umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
- Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan adminiistratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan perencanaan dan kepegawaian;
- Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan keuangan;
- Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan perlengkapan;
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan dan peyusunan RKA, DPA, LAKIP, RENSTRA dan RENJA dan/atau dokumen perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menginventarisir permasalahan- permasalahan yang berhubungan dengan kesekretariatan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik liisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Merencanakan kegiatan dan jadwal operasional tahunan serta penganggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
- Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
- Memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok oragnisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian perencanaan dan kepegawaian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan, dan pelaporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Menginventarisir permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan RKA, DPA, LAKIP, RENSTRA, RENJA dan//atau dokumen perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan pengolahan, pengumpulan data laporan realisasi capaian kinerja bulanan, triwulan dan semester;
- Melakukan pengolahan data LAKIP SKPD serta pengolahan data revisi anggaran untuk kebutuhan rencana kerja tahunan SKPD;
- Mengelola dan melaksanakan urusan kepegawaian;
- Memfasilitasi usulan pengadaan, pengangkatan, mutasi, kesejahteraan pegawai, cuti, penilaian, pemberian penghargaan, pemberian sanksi/hukuman dan pemberhentian/pension, serta pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas :
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas :
- Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
- Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
- Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup bidang;
- Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup bidang;
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelayanan pendaftaran penduduk; (tugas Teknis)
- Melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan pendaftaran penduduk; (tugas Teknis)
- Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pendaftaran penduduk; (tugas Teknis)
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan pendaftaran penduduk; (tugas Teknis)
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan pendaftaran penduduk; (tugas Teknis)
- Melaksanakan kordinasi perencanaan teknis di bidang pelayanan pendaftaran penduduk; (tugas Teknis)
- Melaksanakan perumusan kebijakan di bidang identitas penduduk, bidang pindah datang penduduk seta bidang pendataan penduduk; (tugas Teknis)
- Melaksanakan kebijakan di bidang identitas penduduk, bidang pindah datang penduduk seta bidang pendataan penduduk; (tugas Teknis)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas :
- Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas:
3.3 Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas:
- Merencanakan kegiatan pendataan penduduk sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
- Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi
- Memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pendataan Penduduk dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pendataan penduduk serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah; (tugas teknis)
- Menyiapkan bahan perumusan kabijakan teknis pendataan penduduk; (tugas teknis)
- Mengkoordinasikan kegiatan dengan SKPD terkait pendataan penduduk; (tugas teknis)
- Melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pendataan penduduk; (tugas teknis)
- Melaksanakan monitoring di bidang pendataan penduduk; (tugas teknis)
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pendataan penduduk; (tugas teknis)
- Melaksanakan kegiatan pendataan penduduk; dan (tugas teknis)
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas :
- Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
- Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
- Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup bidang;
- Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup bidang;
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelayanan Pencatatan Sipil; (tugas Teknis)
- Melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan Pencatatan Sipil; (tugas Teknis)
- Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Pencatatan Sipil; (tugas Teknis)
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan Pencatatan Sipil; (tugas Teknis)
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan Pencatatan Sipil; (tugas Teknis)
- Melaksanakan kordinasi perencanaan teknis di bidang pelayanan Pencatatan Sipil; (tugas Teknis)
- Melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kelahiran, bidang perkawinan dan perceraian serta bidang perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian; (tugas Teknis)
- Melaksanakan kebijakan di bidang kelahiran, bidang perkawinan dan perceraian serta bidang perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian; (tugas Teknis)
- Melaksanakan pelayanan pencatatan sipil; (tugas Teknis)
- Melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil; (tugas Teknis)
- Melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil; dan (tugas Teknis)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Seksi Kelahiran mempunyai tugas :
- Seksi Perkawinan dan perceraian mempunyai tugas :
- Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan, dan Kematian mempunyai tugas :
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfatan Data mempunyai tugas :
- Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
- Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
- Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup bidang;
- Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup bidang;
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data; (tugas Teknis)
- Melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data; (tugas Teknis)
- Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data; (tugas Teknis)
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data; (tugas Teknis)
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data; (tugas Teknis)
- Melaksanakan kordinasi perencanaan teknis di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data; (tugas Teknis)
- Melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengolahan dan penyajian data kependudukan serta kerjasama dan inovasi pelayanan ; (tugas Teknis)
- Melaksanakan kebijakan di bidang pengolahan dan penyajian data kependudukan serta kerjasama dan inovasi pelayanan ; (tugas Teknis)
- Melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; (tugas Teknis)
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas :
- Merencanakan kegiatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
- Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi
- Memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah; (tugas teknis)
- Menyiapkan bahan perumusan kabijakan teknis di bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; (tugas teknis)
- Mengkoordinasikan kegiatan dengan SKPD terkait Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; (tugas teknis)
- Melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; (tugas teknis)
- Melaksanakan monitoring di bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; (tugas teknis)
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; (tugas teknis)
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas :
- Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas :
2.2. Sumber Daya Perangkat Daerah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur dalam menjalankan tugas dan fungsinya menggunakan sumber daya manusia dan asset / modal sebagaimana data berikut.
Keadaan pegawai dan aset/modal pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur dapat diuraikan sebagai berikut :
2.2.1. Jumlah Pegawai
Untuk mendukung tugas dan fungsi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana disebutkan di atas, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur memiliki pegawai sejumlah 54 org terdiri dari 1 orang Kepala Dinas, 1 orang sekretaris 3 orang kepala bidang, 2 orang kepala sub bagian , 9 orang kepala seksi dan pejabat pelaksana berjumlah 5 orang dan 33 orang tenaga upah jasa. Jumlah pegawai berdasarkan tingkat pendidikan dan pangkat dan golongan dan jabatan dapat dilihat sebagai berikut :
Adapun rincian pegawai dan Upah jasa pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, dapat dijabarkan sebagai berikut:
Tabel.2.1
Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikannya.
No | Tingkat Pendidikan | Jumlah |
1 | Starata – 2 | – |
2 | Starata – 1 | 10 |
3 | D3 | 1 |
4 | SMA | 4 |
Sumber : Subbag Perencanaan dan Kepegawaian 2017
Tabel 2.2
Jumlah Pegawai Berdasarkan Pangkat dan Golongan.
No | Pangkat/Golongan | Jumlah |
1 | Pembina Utama Muda /IV c | 1 |
2 | Pembina TK I / IV – b | 1 |
3 | Pembina / IV – a | 2 |
4 | Penata TK. I / III – d | 7 |
5 | Penata / III c | 2 |
6 | Penata Muda Tk. I / III b | 3 |
7 | Penata Muda / III a | 3 |
8 | Pengatur Muda Tingkat I | – |
9 | Pengatur Muda | 2 |
Sumber : Subbag Perencanaan dan Kepegawaian 2017
Tabel 2.3
Jumlah Pegawai Berdasarkan Eselon
No | Eselon / Staf | Jumlah |
1 | Eselon II | 1 |
2 | Eselon III | 3 |
3 | Eselon IV | 11 |
4 | Non Eselon | 5 |
5 | Staf upah jasa | 33 |
Sumber : Subbag Perencanaan dan Kepegawaian 2017
Content under maintenance