Tentang Larangan Gratifikasi, Suap, Pungutan Liar Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan SIpil
📌 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
📌 Masyarakat dihimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas.
📌 Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi.
👉 Layanan Adminduk = GRATIS
👉 Laporkan jika ada pungutan liar atau permintaan imbalan!
💡 Dengan dukungan masyarakat, kita bisa menghadirkan pemerintahan yang jujur dan berintegritas di Bumi Batara Guru, MENUJU LUWU TIMUR MAJU DAN SEJAHTRA.