Alamat : 94MF+9J9, Jl. Ki Hajar Dewantara, Puncak Indah, Kec. Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 92936
Icon
thumbnail

SURAT EDARAN BUPATI LUWU TIMUR

Tentang Larangan Gratifikasi, Suap, Pungutan Liar Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan SIpil

📌 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
📌 Masyarakat dihimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas.
📌 Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi.

👉 Layanan Adminduk = GRATIS
👉 Laporkan jika ada pungutan liar atau permintaan imbalan!

💡 Dengan dukungan masyarakat, kita bisa menghadirkan pemerintahan yang jujur dan berintegritas di Bumi Batara Guru, MENUJU LUWU TIMUR MAJU DAN SEJAHTRA.